LD

Legalisasi Dokumen

Pelayanan legalisasi dokumen tingkat desa.

Target SLA: 48 jam kerja

Persyaratan

  1. Dokumen asli yang akan dilegalisasi
  2. Fotokopi dokumen
  3. KTP pemohon

Prosedur

  1. Pemohon menyerahkan dokumen
  2. Petugas memeriksa keabsahan dokumen
  3. Dokumen dilegalisasi oleh pejabat berwenang

Form Pengajuan Layanan

Isi data sesuai dokumen kependudukan agar proses verifikasi cepat.